Rumah Warga Ciater Roboh, Disperkimta Tangsel Pastikan Renovasi Dilaksanakan di 2021

- 9 Juli 2021, 19:20 WIB
Kepala Seksi Rumah Tapak Adiyat Firmanuddin (kanan) saat berbincang dengan Darsan
Kepala Seksi Rumah Tapak Adiyat Firmanuddin (kanan) saat berbincang dengan Darsan / /Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Kepala Seksi Perumahan Tapak pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Adiyat Firmanuddin memastikan renovasi rumah milik Darsan (56) warga Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, yang roboh akibat angin dan hujan lebat beberapa waktu lalu, dilakukan di tahun 2021.

"Jadi untuk rumah Bapak Darsan ini, memang kondisinya kan, waktu kemarin kena bencana, itu sudah kita kontrakin sementara, jadi rumah kita sewakan dulu," kata Adiyat Firmanuddin kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Jumat 9 Juli 2021.

"Tahun 2020 kalau tidak salah kejadiannya. Kena angin dan hujan yang besar, akhirnya roboh. Jadi kita sewakan waktu itu, dari November 2020 sementara ini. Kita menunggu sampai (anggaran) perubahan 2021, kita sewakan terlebih dahulu," tambahnya.

Adiyat sapaan akrabnya menyatakan, sejak akhir Mei 2021, pihaknya telah melakukan survei dan pengukuran terhadap rumah Darsan. Saat ini, tegas Adiyat, keluarga Darsan telah dipindahkan ke rumah sewa milik RT setempat, dengan pembayaran setiap enam bulan, untuk sewanya.

Baca Juga: Update Covid-19: Data Sebaran Kasus Baru & Kasus Aktif di 34 Provinsi Indonesia Hari ini Jumat 9 Juli 2021

"Biasanya enam bulan pertama kita kontrakin, nanti setelah enam bulan pertama habis, kita lanjutin enam bulan kemudian. Ini (rumah milik Darsan) sudah kita survei, sudah kita ukur juga, sudah disaksikan juga sama Bapak Darsan. Itu (survei dan ukur) sekitar dua bulan yang lalu setelah lebaran yang pasti, foto foto nya sudah saya share juga waktu kita ngukur," tegas Adiyat.

"Kalo sewa kontrakan dari kita per bulan Rp.700 ribu maksimal, nanti mekanismenya dari Pemerintah Kota (Pemkot), kita langsung transfer ke pemilik kontrakan. Jadi pembayaran dari Pemkot langsung ke pemilik kontrakan. Persyaratan bedah rumah harus KTP Tangsel," tandasnya.

Ditemui dirumah kontrakannya, Darsan mengaku telah mengusulkan renovasi rumah miliknya sejak November 2020 lalu. Saat ini, kata Darsan, dirinya beserta istri dan anaknya tinggal di rumah kontrakan yang telah disewa oleh Pemkot Tangsel.

Baca Juga: Hilang Saat Pengumuman, Keluarga Yatim Piatu di Tangerang Sesalkan PPDB SMA 3

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x