Soal Pencairan Gaji Ketiga Belas, BKPP dan BPKAD Tangsel Beri Keterangan Berbeda

- 18 Mei 2021, 08:47 WIB
Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi
Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi // Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021, akan dicairkan pada Juni mendatang.

Hal itu (pencairan) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji Ketiga Belas.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanuddin menyatakan bahwa gaji ketiga belas ASN di Kota Tangsel masih menunggu informasi dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Ini Kata BK DPRD Kota Tangerang Selatan

"Untuk gaji ke-13 masih menunggu info dari Kementerian (Kementerian Keuangan)," ujarnya kepada wartawan, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel, Senin 17 Mei 2021.

Namun hal yang berbeda disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi. Dirinya menyebut bahwa gaji ketiga belas tersebut, telah cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bahkan, katanya lagi, gaji yang dimaksud dimungkinkan telah habis terpakai di libur lebaran.

"Itu mah udah kemarin sebelum lebaran. Mungkin sekarang sudah habis lagi," ujar Apendi ketika diminta keterangan oleh wartawan.

***

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah