"Ada beberapa info ke kita, seperti Omni ada empat kasus yang kita tangani. Anjuran empat-empatnya. Dari empat itu, dua maju ke PHI dan sudah diputuskan. Satu dipenuhi gugatan selisihnya, yang satu lagi tidak diterima," ungkap Oji.
Oji menuturkan, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2004, terdapat beberapa tahap sebelum akhirnya dirujuk ke PHI.
"UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan mereka harus berdialog, antara perusahaan dan tenaga kerjanya. Apabila dialog tidak bermufakat, mereka dapat melakukan pemecahan masalah ke Disnaker," tutur Oji.
Baca Juga: Mudik Dilarang Per 6 Mei 2021, Polda Metro Lakukan Penyekatan Jalan Tol
"Ketika di Disnaker kedua belah pihak sepakat, maka kita buatkan perjanjian bersama, namun apabila tidak ada kesepakatan sesuai pasal 13 ayat 2 mediator (Disnaker) melakukan anjuran kepada kedua belah pihak. Kalau salah tau pihak menolak anjuran, sesuai pasal 14 mereka mendaftarkan ke PHI," tandasnya.
***