Eksekutif dan Legislatif Bungkam Soal SiLPA Tangsel, Pengamat: Mencederai UU Keterbukaan Informasi

- 16 April 2021, 15:20 WIB
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah / /Ig/@trubus_r

ZONABANTEN.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut, tertutupnya informasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pemerintahan yang dalam hal itu Eksekutif dan Legislatif, dianggap telah mencederai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kalau mereka tidak terbuka terhadap hal hal yang bersifat publik, jelas mereka telah mencederai UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Trubus kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Jumat 16 April 2021.

"Bagaimana mereka bisa dipercaya, dalam mengemban tugas untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, dan akuntabel. Sementara, informasi soal anggaran saja, ditutup-tutupi," tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas IKM Pasar Gintung, Disperindag Tangsel Fasilitasi Regulasi Perizinan

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu belum memberikan keterangan angka SiLPA tahun 2020.

Hal serupa terjadi saat Zonabanten mencoba mengkonfirmasi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 dari Fraksi PDI Perjuangan Aldi Zuhri, yang juga belum memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangsel dua periode Airin Rachmi Diany enggan memberikan tanggapan, saat ditanya soal SiLPA 2020, usai Rapat Paripurna Pengesahan LKPJ 2020, Kamis 15 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Fly Over Cakung Jakarta Segera Dibuka untuk Publik

Baca Juga: 'Selamanya Cinta' Karya Melly Goeslaw Mampu Bangkitkan Emosional BCL di Video Musik

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah