Yasonna: SBY-AHY Jangan Main Serang Yang Tidak Ada Dasarnya Terkait Persoalan Demokrat

- 9 Maret 2021, 16:34 WIB
Yasona Laoly
Yasona Laoly /Dok Humas Kemenkumham. /

Zona Banten - Kisruh internal Partai Demokrat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jangan asal menuding pemerintah terkait dengan persoalan internal partai tersebut.

"Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat, tolong Pak SBY dan AHY jangan asal tuding pemerintah begini, pemerintah begitu.

Lebih baik tulis saja kami objektif, jangan main serang yang tidak ada dasarnya," kata Yasonna usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Akui Tak Sengaja Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Pengunjung Taman Safari Ini Minta Maaf 

Lebih lanjut Yasonna menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan persoalan yang melanda Partai Demokrat.

Menurut dia, AHY dan pengurus DPP Partai Demokrat sudah datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari Senin, 8 Maret 2021 dan ditemui oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar.

"Dari sisi Kemenkumham, kami masih melihat itu sebagai masalah internal Demokrat," ujarnya.

Baca Juga: Museum Agung Mesir Diresmikan, Para Ahli Duga Isinya Lebih Banyak Benda Peninggalan Firaun yang Mengejutkansri meli 

Terkait hal itu, menurut dia, karena kelompok yang mengadakan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang belum ada yang menyerahkan dokumen apa pun.

Jadi, kalau kubu KLB datang ke Kemenkumham, pihaknya akan menilai semuanya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah