Didakwa JPU Terkait Politik Uang, Willy Prakasa Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

- 23 November 2020, 20:30 WIB
Willy Prakasa (rompi orange) menjalani sidang perdana di PN Tangerang
Willy Prakasa (rompi orange) menjalani sidang perdana di PN Tangerang /Iwan Pose

ZONABANTEN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Willy Prakarsa yang disinyalir menjadi pendukung Benyamin-Pilar, dengan dakwaan politik uang, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 23 November 2020.

Berdasarkan informasi yang diterima, JPU Primayuda Yutama membacakan dakwaan pasal 187a Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, berdasarkan video yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Ada 11 saksi yang diperiksa. Diantaranya saksi pelapor, saksi lapangan, saksi yang meringankan, saksi ahli dan KPU Tangerang Selatan (Tangsel)," ujar Sumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Potret Kemiskinan di Tangsel, Pengamat: Pemerintah Harus Berikan Solusi

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro yang menjadi saksi menerangkan kepada majelis hakim, tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tangsel 2020. 

"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," kata Bambang kepada hakim persidangan. 

Bambang menjelaskan juru kampanye para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel.

Baca Juga: Liga Champions UEFA Grup E, Prediksi Pemain, Link Streaming Rennes VS Chelsea dan Fakta Kedua Tim

"Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye. Karena juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x