Digugat Pedagang Pasar Anyar, Wali Kota Tangerang Bakal Disidang Bulan Depan

21 Desember 2023, 14:47 WIB
Pasar Anyar yang berada di Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. /Perumda Pasar Kota Tangerang

ZONABANTEN.com – Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, akan menjalani sidang perdana sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 4 Januari 2024. Arief digugat sejumlah pedagang di Pasar Anyar yang menolak direlokasi.

Selain Wali Kota Tangerang, gugatan ini juga dilayangkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Tangerang serta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang.

Pedagang yang mengajukan gugatan tersebut ke PN Tangerang adalah Muhammad Ghufron Sulaeman, Dalriswan, Busmawati, Antoni, Endang Sunarsih, Thamrin, dan Naning Aningsih. Para pedagang ini mengaku masih berhak menempati Pasar Anyar karena masa sewa tempat dagangan mereka berakhir pada akhir 2026.

Pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Anyar dipindahkan ke lima tempat karena pasar ini akan direvitalisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Lima tempat tersebut adalah Plaza Shinta, Mal Metropolis, Pasar Jatake, Pasar Modern Banjar Wijaya, dan Pasar Laris Cibodas.

Baca Juga: Pasar Anyar akan Direvitalisasi, Pemkot Tangerang Mengalokasikan Anggaran Rp140 Miliar

Sementara itu, menurut Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati, Pasar Anyar akan menjadi pasar tradisional bertaraf modern. Pasar ini akan memberikan kenyamanan kepada para pedagang dan pembeli di dalamnya.

“Dipastikan revitalisasi ini untuk memajukan pasar kebanggaan warga Kota Tangerang ini lebih terdepan dari berbagai sektor. Pastinya langkah ini sebagai langkah keberpihakan Pemkot Tangerang kepada para pedagang untuk memajukan nilai ekonomi di Pasar Anyar Tangerang. Dipastikan ini demi kemajuan bersama,” katanya.

Menurut Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkot Tangerang, Yeti Rohaeti, revitalisasi Pasar Anyar telah direncanakan sejak lama dan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengaku Pemkot Tangerang telah memenuhi hak para pedagang di Pasar Anyar sebelum revitalisasi ini dilakukan.

“Sosialisasi sudah kita lakukan, kita juga sudah komunikasikan terkait rencana revitalisasi dan lokasi relokasinya. Artinya, apa yang menjadi hak pedagang sudah kita fasilitasi,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang: Revitalisasi Pasar Anyar untuk Kepentingan Pedagang dan Pembeli

Yeti menambahkan, pedagang di Pasar Anyar hanya direlokasi, bukan diusir. Hal ini dilakukan karena pasar tersebut akan direvitalisasi. Dia menegaskan, langkah ini harus diambil karena kondisi Pasar Anyar tak layak lagi digunakan sebagai tempat bertransaksi.

“Kita ingin merapikan pasar agar pedagang nyaman, termasuk pembeli juga bisa belanja dengan nyaman dan tidak menganggu lalu lintas jalan,” ucapnya.

“Proses revitalisasi ini kan untuk kepentingan pedagang dan pembeli. Terus banyak pedagang yang mendukung, sebagian mereka sudah pindah ke lokasi yang kita sediakan,” sambungnya.***

Informasi ini sebelumnya telah tayang di Info Tangerang Kota dalam artikel berjudul Wali Kota Tangerang Digugat Perbuatan Melawan Hukum, Pengadilan Jadwalkan Sidang 4 Januari 2024.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkot Tangerang Info Tangerang Kota

Tags

Terkini

Terpopuler