Hendak Bangun Stadion Mini, Pemkab Tangerang Tertibkan 59 Bangunan Liar di Kelapa Dua

15 Juni 2023, 11:46 WIB
Puluhan bangunan liar di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, ditertibkan karena akan ada pembangunan stadion mini. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menertibkan puluhan bangunan liar yang berada di wilayah pasar Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Sebanyak 59 bangunan liar semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Tangerang dengan luas 15.600 meter persegi dirobohkan menggunakan ekskavator.

Menurut Fachrul Rozi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan aparatur Kelurahan Bencongan dan Kecamatan Kelapa Dua.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengadakan sosialisasi dan memberikan imbauan tertulis kepada para pemilik bangunan liar di wilayah tersebut.

Delapan puluh anggota Satpol PP bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelapa Dua serta anggota polisi dan TNI diterjunkan untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Ubah Kulit Nanas Jadi Teh, Bank Sampah Ciledug Tangerang Jadi Bank Sampah Terbaik Pilihan KLHK

“Jadi, tidak secara tiba-tiba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Fachrul.

Fachrul mengatakan bahwa penertiban bangunan liar tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja. Jadi saya imbau kepada masyarakat jika terdapat gangguan trantibum di sekitar bisa melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang,” katanya.

Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkab Tangerang dalam artikel berjudul Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan untuk Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua.

Hadiyanto, Camat Kelapa Dua, mengatakan bahwa penertiban bangunan liar itu dilakukan karena Pemkab Tangerang akan membangun stadion mini yang nantinya bisa digunakan oleh warga Kelurahan Bencongan.

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Pemkot Tangerang Kerahkan 18 Dokter Hewan untuk Cek Kesehatan Hewan Kurban

“Kebetulan di sini memang masuk ke rencana area pembangunan stadion mini untuk warga Bencongan. Jadi, masyarakat sangat berharap, ketika kegiatan musrenbang mereka mengusulkan untuk dibangun fasilitas stadion mini di wilayah Pasar Pisang ini,” tuturnya.

Adi Nugraha, Lurah Bencongan, menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan persuatif dan normatif sebelum melakukan penertiban.

“Karena pembangunan stadion mini ini sudah dinanti oleh warga Bencongan dan ini juga menjadi harapan yang luar biasa ketika adanya program pembangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang nantinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler