Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara, Wawan Suami Airin Pikir-pikir

18 Juli 2020, 09:36 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com) /

ZONABANTEN.com - Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana yang akrab dipanggil Wawan kembali dilanjutkan pada hari Kamis 16 Juli 2020.

Dalam sidang ini Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Wawan selaku Komisaris Utama PT. Balipasific Pragama (BPP).

 

Suami dari Wali Kota Tangsel ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 18 Juli 2020 Rp.956.000 per gram, Berikut Pergerakan Harga 3 Hari Terakhir

Rinciannya, ia bersama-sama dengan sang kakak, Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Wawan Adik Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto : Kalau Saya Mau Korupsi Ngapain Di Lobster?

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Ia juga dihukum harus membayar uang pengganti sejumlah Rp58.025.103.859. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: Negeri Diatas Awan di Citorek Kidul Lebak Banten Mulai Dipadati Wisatawan

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler