Atasi Politik Uang pada Pemilu, Laboratorium Ilmu Pemerintahan Untirta Gelar Bedah Buku

26 Mei 2022, 15:20 WIB
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

ZONABANTEN.com - Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD Fisip Untirta kembali menggelar Diskusi publik.

Diskusi publik Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD Fisip Untirta kali ini mengambil tema ‘Bedah Buku: Bedah Problem-Tantangan Penanganan Pelanggaran Politik Uang pada Pemilu di Indonesia’.

Diskusi publik Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD Fisip Untirta ini dilaksanakan Rabu, 25 Mei 2022 secara hybrid dan mengundang Yahnu Wiguno Sanyoto, S.IP, M.I.P dan Moh. Rizky Godjali, M.I.P, sebagai narasumber.

Baca Juga: Hadir Saat Pandemi, Anak Muda di Tangsel Bangun Layanan Badan Hukum Berbasis Website

Dalam diskusi publik yang diikuti sekitar 125 orang dari berbagai kalangan yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut, publik dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama yakni Yahnu Wiguno Sanyoto, S.IP, M.I.P yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Dalam pemaparannya, Yahnu menyampaikan terkait penjelasan karangan buku yang ditulis olehnya dengan judul Penanganan Pelanggaran Politik Uang Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Masif dan Masa Depan Demokrasi.

Secara singkat, Bab satu menjelaskan akan pemilihan kepala daerah merupakan momentum lima tahunan bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah.

Baca Juga: Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Peringatkan Kampanye di Media Sosial Rawan Konflik

Kemudian, diatur dalam Pasal 73 UU No 1 /2015, bahwasanya tim kampanye dan masyarakat tidak boleh melakukan dan terlibat dalam politik uang.

Bab dua mengenai konsep dasar pelanggaran administrasi bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Bab tiga berisikan tentang tafsir konstitusional pelanggaran administrasi TSM, yang menurut pemateri adanya TSM ini bagian dari studi kasus di Daerah Jawa Timur.

Pelanggaran administrasi TSM tersebut kemudian diadopsi oleh MK untuk dibuat aturan mengenai TSM tersebut, karena disisi lain ada bagian keadilan prosedural dan keadilan substantif yang keduanya kadang kala tidak tercapai.

Bab empat dalam bukunya menjelaskan tentang dinamika kelembagaan pelanggaran administrasi TSM.

Permasalahan adanya kejadian pelanggaran Pemilu yang TSM sebetulnya ditangani oleh MA, akan tetapi adanya pengalihan kewenangan kepada MK untuk mengurusi penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Anugerah K3 2022 dari Kemnaker RI, Penerima Penghargaan di Provinsi Banten Meningkat 40 Persen

Pada Bab lima menjelaskan penegakan hukum penyelenggaraan administrasi TSM, adanya anggapan dalam biaya Pemilu yang cukup besar, sehingga anggapan politik uang menurut pemateri dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor hukum, ekonomi, lemahnya pengawasan partisipatif dan lainnya.

Bab enam menjelaskan tentang rekomendasi tentang pelanggaran pemilu serta kritik serta evaluasi terhadap tiga komponen berupa regulasi, sumber daya manusia dan teknisnya.

Bab tujuh menjelaskan tentang Penegakan hukum melalui pemberian sanksi atas tindak pelanggaran Administratif  perlu diatur karena Pemilu sebagai aktivitas politik memerlukan uang yang tidak sedikit. Kemudian, Pemateri berharap buku ini dapat dijadikan acuan dalam pemberantasan permainan politik uang saat Pemilu yang akan datang.

Sementara itu, narasumber kedua Moh Rizky Godjali  menjelaskan tentang politik uang dan masa depan pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Penuhi Syarat untuk Jadi Penerima Bansos 2022, Kunjungi www.cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

Akademisi Ilmu Pemeritahan FISIP Untirta tersebut menyebut bahwa dalam hal ini politik uang merupakan sabotase dari sebagian kelompok yang menguntungkan mereka sendiri untuk mencapai mendapatkan kekuasaan.

Searah dengan pemaparan narasumber pertama, politik uang dapat terjadi ke dalam empat hal. Pertama, memberikan dan menjanjikan materi.

Kedua, mempengaruhi pilihan suara pada Pemilu. 

Ketiga, memberikan secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca Juga: Sosialisasi PPDB SMA-SMK Negeri di Provinsi Banten, Ini Permasalahan yang Jadi Sorotan

Keempat, melawan perbuatan hukum. Menurutnya terdapat empat faktor adanya politik uang, seperti kultur kekuasaan, civic education, sistem pemilu liberal, dan sistem penegakan kurang maksimal dan efektif.

Kemudian, Para pemilih yang melakukan transaksi politik uang terbagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama dinamakan core vote model atau kelompok dikenal sebagai pemilih inti dan yang kedua adalah swing vote model atau pemilih yang belum pasti suaranya untuk digunakan oleh calon dalam Pemilu.

Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD FISIP UNTIRTA

Tags

Terkini

Terpopuler