THR Seret? Lapor ke Disnaker Saja, Berikut Link dan Tempat Pelaporan Secara Offline

22 April 2022, 23:55 WIB
Ilustrasi THR /pikiran-rakyat.com/

ZONABANTEN.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.

Posko Pengaduan THR secara daring (online) maupun tatap muka di Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan posko pengaduan tersebut sudah dibuka sejak 18 April 2022 lalu.

Baca Juga: TRENDING HARI INI: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Ditutup Hingga Top 20 Rating TV

Ia melanjutkan bahwa adanya posko pengaduan adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Dengan adanya posko pengaduan THR ini, untuk menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja," jelasnya.

"Untuk pengaduan atau konsultasi secara daring, pekerja dapat mengadukan melalui portal https://bit.ly/PoskoTHR2022 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id. Tetapi bisa juga langsung ke kantor setelah penjadwalan, Mulai 18 April sampai dengan 14 Mei 2022, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa pengecualian.

Baca Juga: Transfer Pratama Arhan Ke Tokyo Verdy Sukses, PSIS Semarang Kebanjiran Penawaran Transfer Pemain

Hal ini seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi dua tahun terakhir.

THR juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Untuk besaran THR tahun 2022 ini juga dilihat dari masa kerjanya," tuturnya.

Meski begitu, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pengawasan.

Disnaker Banten yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan, bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Catatan Bersejarah Pratama Arhan Debut di Jepang Hingga Hebohnya Na Heon di SM Entertainment

"Kita siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga Idul Fitri usai," katanya.

Menurutnya, tak hanya membuka posko pengaduan, petugas juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.

Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," kata Sapta.

Link Laporan Pengaduan THR Online 

Klik Disini atau Klik Disini

Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tangerangkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler