ZONABANTEN.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebesar 100 persen.
Hal tersebt berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 421/0764-Dindikbud/ 2022 tanggal 06 April 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, proses belajar mengajar untuk jenjang SMA-SMK di Provinsi Banten dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan PTM terbatas sejak Maret 2020 atau ditetapkan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Tangerang Selatan, 5 Ramadhan 1443 H 7 April 2022
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen akan dimulai Kamis, 7 April 2022.
Menurut Tabrani, keputusan PTM 100 persen diambil setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Ketua Satgas Covid-19 Banten.
Rekomendasi itu, sambung Tabrani, memperbolehkan PTM 100 persen dengan syarat disiplin protokol kesehatan.
Hasil evaluasi Disdikbud setiap pekan, tidak ditemukan kasus Covid-19 baru di lingkungan sekolah, sejak PTM 50 persen diberlakukan.
Dikutip ZONABANTEN.com dari Instagram @dindikbudprovbanten, inilah poin-poin Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 421/0764-Dindikbud/ 2022.
Baca Juga: Jadwal Sholat, Kamis, 7 April 2022 untuk Wilayah Kota Serang, Banten, dan Sekitarnya
1 Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta di Seluruh Wilayah Provinsi Banten dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
2 proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% dapat dilaksanakan apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksakan vaksin dosis dua paling sedikit 80% dan peserta didik telah divaksinasi dosis dua minimal 50%.
3 Bagi sekolah yang ada kasus positif COVID-19 dn/atau Varian Omicron agar berkordinasi dengan Satgar dan puskesmas dan memerintahkan agar yang bersangkutan melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh oleh tim kesehatan.
4 Teknis Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% diserahkan kepada sekolah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Baca Juga: Kemendikbudristek RI Bagikan Langkah Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
5 sekolah diwajibkan agar tetap menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
6 Kepala SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta melaporkan secara berkala mengenai proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Kepala Cabang DInas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Masing-masing.
Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***