Kemenag Lebak Banten Siap Proses Pengembalian Biaya Haji 2020

4 Juni 2020, 16:55 WIB
Haji tahun ini dibatalkan dan setoran BPIH bisa diurus. / /haji.kemenag.go.id

ZONABANTEN.com – Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten siap memproses pengembalian biaya haji tahun 2020.

Pengembalian ini terkait dengan pembatalan pemberangkatan Jemaah haji tahun 2020 terkait adanya pandemi global covid-19.

"Kami siap memproses pengembalian biaya haji tahun 2020," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak H Humaedi Hakim di Lebak, Kamis, 4 Juni 2020.

Baca Juga: Fokuskan Kesehatan Masyarakat, Bacalon Walikota Tangsel ini Tak Masalah Pilkada Diundur

Untuk saat ini dana tersebut akan disimpan untuk pemberangkatan tahun 2021.

Calon jemaah haji yang batal berangkat terkait pandemi Covid-19 dari Kabupaten Lebak, Banten, sebanyak 844 orang tahun ini.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 35 juta per orang pun dapat  segera diproses pengembaliannya.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Biaya Haji Calon Jemaah Asal Lebak Banten Siap Dikembalikan

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Apabila jemaah hendak mengambil biaya haji tersebut dipersilahkan mendatangi Kemenag Lebak. Meski demikian sampai Kamis hari ini, belum ada yang meminta pengembalian.

"Kami siap memproses pengembalian biaya haji dengan cepat tanpa pemotongan sedikitpun," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Pesawat Tiongkok Tianwen-1 Akan Berlomba Dengan AS Dalam Misi Eksplorasi Planet Mars

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan informasi kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti ke aparat kecamatan dengan adanya pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020.

Karena itu, bagi para jamaah haji yang akan mengambilkan biaya haji maka segera mendatangi Kemenag Lebak.

Baca Juga: Harus Transit Di Bandara Di Jakarta, Apakah Harus Membuat SIKM?

Baca Juga: Fokuskan Kesehatan Masyarakat, Bacalon Walikota Tangsel ini Tak Masalah Pilkada Diundur

Kemenag Lebak akan mempermudah untuk pengambilan uang BPIH itu, tetapi jika mereka ingin berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi mereka tidak perlu mengambil.

"Kami berharap pandemi COVID-19 segera berakhir di dunia, sehingga jamaah bisa menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun depan," ujarnya.***(Gita Pratiwi)

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler