Jenis Modifikasi yang Diperbolehkan
1.) Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
2.) Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)
3.) Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
- Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
- Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
- Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi
Baca Juga: Makan Waktu 6 Tahun, Penangkapan Terduga Pelaku Korupsi Dana BSM SMAN 3 Pandeglang Dinilai Janggal
Modifikasi Kendaraan yang Tidak Diperbolehkan