Selain KIR Mati, Ini Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga Bodi ODOL

- 13 Mei 2024, 11:43 WIB
Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga ODOL
Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga ODOL /Instagram @Infojawabarat/

ZONABANTEN.com -  Fakta-fakta mencengangkan terungkap dari bus maut yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Kecelakaan tersebut merenggut sedikitnya 1 orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka.

Ternyata, bus Putera Fajar Trans ini tidak terdaftar dan KIR kendaraan tersebut sudah mati sejak Desember 2023 lalu.

Selain itu, ada beberapa fakta mencengangkan tentang bis maut Ciater, Subang ini yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: Bus yang Membawa Rombongan SMK Alami Kecelakaan di Subang, 11 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terdaftar Sebagai Bus Antarkota bukan Pariwisata

Ternyata, Bus Putera Fajar Trans merupakan bekas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Wonogiri.

Dilansir dari aplikasi mitra darat, surat-surat dari bus ini masih atas nama PT Jaya Guna Hage yang berdomisili di Giriwoyo, Wonogiri.

Jadi, bus dengan nomor polisi AD 7524 OG tersebut masih berstatus sebagai bus AKDP di Jawa Tengah.

Baca Juga: Gegara Konten Ridwan Kamil, Sejoli di Bandung Ini Ketiban Rezeki Nomplok, Dapat Banyak Sponsor Nikah

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Mitra Darat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah