ZONABANTEN.com – Modifikasi jadi satu kata yang sering banget nempel di kalangan pecinta otomotif.
Soalnya, sering banget para pecinta otomotif ngomongin soal modifikasi di tongkrongan bahkan sampai di pameran.
Lewat modifikasi, tampilan kendaraan bisa jadi lebih menarik bahkan kendaraanmu bisa menarik perhatian publik.
Tapi masalahnya, banyak orang yang nggak tau nih, kalo ternyata ada modifikasi kendaraan yang nggak boleh dilakuin.
Baca Juga: Waspada Oli Palsu! Tips dan Trik Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu Ada Disini, Cek Selengkapnya
Nah, sebelum itu, kamu harus tau dulu nih, aturan-aturan soal modifikasi kendaraan yang diatur sama Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan Modifikasi
Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Ada beberapa syarat yang harus kamu ikuti apabila ingin modifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021.
Dalam aturan itu udah dijelasin soal kendaraan bermotor yang dimodifikasi terus bikin perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.