Tilang elektronik ini sudah memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, dan efektif, termasuk untuk menghindari pungutan liar oknum yang sering terjadi di jalanan.
Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan teridentifikasi oleh petugas kepolisian.
Lalu setelah itu, akan diantarkan ke rumah pelanggar melalui pos oleh kepolisian.***