ZONABANTEN.com - Terkadang pengendara tidak tahu dan tidak sadar jika dirinya kena tilang karena saat ini tilang manual sudah tidak diberlakukan lagi.
Dengan adanya pemberlakuan tilang elektronik, maka pengendara kini bisa mengecek status tilang kendaraan kendaraan secara online.
Berikut tata caranya:
1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Lanjut pilih, “Cek Data”
Baca Juga: PO Pandawa 87 Rilis Bus Baru, Gunakan Hino RM 280 dan Bodi Skylander R22 SHD
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat, “No data available”
5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan