Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang ETLE secara Online , Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 2 Desember 2022, 16:35 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). /Pemkab Bekasi

ZONABANTEN.com - Terkadang pengendara tidak tahu dan tidak sadar jika dirinya kena tilang karena saat ini tilang manual sudah tidak diberlakukan lagi.

Dengan adanya pemberlakuan tilang elektronik, maka pengendara kini bisa mengecek status tilang kendaraan kendaraan secara online.

Berikut tata caranya:

1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

3. Lanjut pilih, “Cek Data”

Baca Juga: PO Pandawa 87 Rilis Bus Baru, Gunakan Hino RM 280 dan Bodi Skylander R22 SHD

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat, “No data available”

5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Tilang elektronik ini sudah memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, dan efektif, termasuk untuk menghindari pungutan liar oknum yang sering terjadi di jalanan.

Baca Juga: Lebih Murah Dari XMAX, Cruiser 250 CC Benelli - Keeway SCR250V Harganya Gak Sampai 60 Juta! Ini Spesifikasinya

Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan teridentifikasi oleh petugas kepolisian.

Lalu setelah itu, akan diantarkan ke rumah pelanggar melalui pos oleh kepolisian.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x