Secara khusus, majelis hakim merasa puas bahwa Wirjasoekarta telah melanggar seni. 24 (Perlindungan integritas fisik dan mental), pasal. 26 (Penyalahgunaan posisi) dan, secara wajar, pasal. 14 (Tugas Umum) Kode Etik FIFA, edisi 2023.
Ketentuan keputusan diberitahukan kepada Bapak Wirjasoekarta hari ini dan akan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan alasan dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan Kode Etik.
FIFA memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk pelecehan dalam sepak bola dan Komite Etik menangani semua kasus tersebut sejalan dengan Kode Etik, dengan mempertimbangkan kekhususan masing-masing.
Demikian informasi mengenai hukuman FIFA terhadap Presiden Persikabo 1973.***