Ingin Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta? Cek Disini Syaratnya, Lengkap!

- 19 November 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi, Dokumen Wajib BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Ilustrasi, Dokumen Wajib BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta /ANTARA/Irwansyah Putra

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini Kamis 19 November 2020 di Jabodetabek Banten, Waspada Hujan dan Angin Kencang

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Baca Juga: Indeks Harga Saham Gabungan Kamis, 19 November 2020: IHSG Dibuka Merah, Bursa Asia Kompakan

Bank Penyalur BLT Guru Honorer

BLT guru honorer nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x