Ingin Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta? Cek Disini Syaratnya, Lengkap!

- 19 November 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi, Dokumen Wajib BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Ilustrasi, Dokumen Wajib BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta /ANTARA/Irwansyah Putra

Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer ini sangat jelas kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Nadiem Makarim :

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ternyata Selalu Berpikir Positif Belum Tentu Baik, Kenali Tanda-tanda Toxic Positivity dan Contohnya

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Kamis 19 November 2020, Tembus 56 JUTA Lebih Kasus Positif Covid 19

Mekanisme Penyaluran BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x