Ingin Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta? Cek Disini Syaratnya, Lengkap!

- 19 November 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi, Dokumen Wajib BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Ilustrasi, Dokumen Wajib BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta /ANTARA/Irwansyah Putra

ZONABANTEN.com - BLT guru honorer resmi diluncurkan pda 17 November 2020 yang lalu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BLT guru honorer diperuntukkan untuk PTK non PNS di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. BLT guru honorer resmi cair untuk 3 juta guru PTK non PNS.

BLT guru honorer ini nominalnya Rp1,8 juta untuk pencairan bulan November-Desember.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Kamis 19 November 2020, Chuchak Begum Kirimkan Sesuatu untuk Bunuh Jalal, Apa?

Seperti dikutip dari ringtimesbali.com dengan judul, Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta 

Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa 17 November kemarin telah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer baik PTK non PNS di Kemendikbud dan Kemenag.

BSU ini untuk pencairan November-Desember senilai Rp1,8 juta.

"Untuk realisasi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang (Selasa 17 November 2020) untuk bulan November dan Desember, guru PTK non PNS ini bisa mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im.

Baca Juga: Sinopsis ‘Kiss & Cry’, Film Romantis Bertema Penyakit Kanker Ini Bisa Bikin Kamu Baper hingga Sedih

Lantas, bagaimana syarat untuk memperoleh BLT guru honorer Rp1,8 juta ?

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x