ZONABANTEN.com - BLT Bansos Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH akan didistribusikan kepada 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).
BLT bansos Rp500 ribu per KK non PKH diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).
BLT bansos Rp500 ribu per KK non PKH dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Jangan Abai! BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair pada Mereka yang Penuhi Syarat Berikut
Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.
Nah, lakukan 2 langkah ini untuk KKS yang dibutuhkan untuk menerima BLT bansos Rp500 ribu per KK non PKH :
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Syarat Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cuma Ini Kok
Untuk mengetahui apakah kita termasuk penerima BLT Bansos Rp500 ribu atau tidak dapat di cek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.