Cukup Anda Lakukan 2 Langkah Ini, BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Bisa Cair

- 9 November 2020, 22:59 WIB
BLT NON PKH Rp500 Ribu per KK. *
BLT NON PKH Rp500 Ribu per KK. * /Pixabay

Nantinya, calon penerima perlu memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dana bantuan tersebut telah dimulai pencairan dananya pada September lalu.

Baca Juga: Fatal! Jangan Lakukan Ini Saat Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap II

Dalam pencairan dana tersebut pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Selain itu bagi penerima BLT Rp 500 ribu dapat mencairkan dana bantuan tersebut dapat diambil langsung melalui mesin ATM, kantor cabang, maupun E-warung.

Pemerintah setidaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk penyaluran BLT bansos tersebut.

Baca Juga: Update Corona di Kabupaten Muba Senin 9 November : Good News! Nihil Kasus Positif COVID-19 Hari Ini

Pemerintah mengharapkan dengan adanya bantuan sosial tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.***

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah