Aparatur Sipil Negara;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Desa dan perangkat desa; dan
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Langsung Cair! Begini Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
Perlu diingat, Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.***