ZONABANTEN.com – Selain persyaratan dari kemnaker yang perlu anda penuhi sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, hal yang satu ini juga tak kalah penting anda perhatikan agar dana BLT subsidi upah/BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki gelombang 2 ini ditransfer ke rekeningmu.
Sebagai informasi, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera cair di awal bulan ini, bulan November 2020.
Anda bisa mengecek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di situs resmi kemnaker di www.kemnaker.go.id dan tinggal login atau daftar jika belum memiliki akun sebelumnya.
Baca Juga: Langsung Cair! Begini Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
Melansir dari laman resmi Kemnaker, menaker Ida menyampaikan “Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," Ujar Ida terkait Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja yang mendapat bantuan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Namun tentunya tidak ditransfer dengan sekali waktu sekaligus, penyaluran ini bertahap, disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya.
Baca Juga: Anda Bisa jadi Penerima Manfaat PKH, Bila Miliki Minimal Satu Kriteria Ini
Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.