Baca Juga: Update Corona DKI Jakarta Minggu 1 November 2020, HORE! Sembuh 1.475 Orang Hari Ini Makin Banyak
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Jika anda telah telah daftar dan melengkapi persyaratannya, tentunya proses pencairan akan jadi lebih mudah sampai pada rekening anda.***