Baca Juga: Anda Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH atau Bukan, Harap Cek di Situs Resmi Ini
Ada pula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima upah
Baca Juga: Happy Hypoxia pada Pasien Positif Covid-19 , Kenali Gejala dan Tanda-tandanya
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020