ZONABANTEN.com – BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH penyalurannya dilakukan oleh pemkot/pemkab. Proses seleksi dilakukan oleh pemerintah pusat.
BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dibayarkan hanya sekali saja.
BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dapat dicairkan di 3 tempat berbeda.
Baca Juga: Dibuka Lagi Lowongan Kerja Sebagai Content Creator ZONABANTEN.com
BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM, kantor cabang, maupun E-warung.
BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah.
BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH akan didistribusikan kepada 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1 dengan ShopeePay Deals Rp1 , Simak Caranya di Sini
Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.