Cara Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak, Cukup Daftar di kemnaker.go.id

- 31 Oktober 2020, 14:38 WIB
Cara Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Atau Tidak, Cukup Daftar di kemnaker.go.id
Cara Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Atau Tidak, Cukup Daftar di kemnaker.go.id /Pixabay - mohamed_hassan/

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Jika anda telah telah memenuhi syarat diatas dan telah mendaftar, tentunya proses pencairan akan lebih mudah.***

 

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x