Guru Honorer, PTK non PNS dan Guru Agama Masuk Dalam Program Bantuan Subsidi Gaji (BSU), Cek Disini!

- 28 Oktober 2020, 07:56 WIB
Cara Cek BLT Rp2,4 Juta  untuk Guru Honorer dan PTK non PNS
Cara Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS /https://info.gtk.kemdikbud.go.id//

ZONABANTEN.com  - Sebanyak 3 juta guru honorer dan 1,9 juta guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS akan diikutsertakan dalam program penyaluran bantuan subsidi gaji /upah (BSU) kemnaker Gelombang 2.

Penyaluran bantuan tersebut akan disalurkan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (untuk guru agama).

Dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah BLT subsidi gaji (BSU) ini sebagai bagian optimalisasi dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lolos saat diverifikasi datanya.

"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ujar Menaker Ida Fauziyah belum lama ini.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini 28 Oktober: Rasa Gado-gado, Ada Naik Ada Turun

Pelaksanaan penyaluran dana BSU untuk guru ini akan dicairkan pada awal November 2020.

Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Berikut ini syarat penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer dan guru agama melansir dari Ringtimes Bali dalam artikel Cara Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS, Tampilan Insentif Sudah Ada!

- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

- Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah..

Baca Juga: Biar Dapat Hadiah, Begini Cara Main Perang Telpon di Indonesia Giveaway Trans 7

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Berikut cara cek BLT untuk guru honorer dan PTK non PNS sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Studio KereHore, Rabu 28 Oktober 2020.

- Anda bisa login ke situs resmi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud)  di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Rahayu Saraswati Somasi Pemilik Akun Facebook Bang Djoel

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

- Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur misalnya BRI namun di dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Kabar gembiranya SKnya sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Baca Juga: Diperpanjang, Ini Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji, BLT Non PKH, Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT PKH

Bagi Anda yang belum menerima tampilan tabulasi seperti diatas jangan khawatir ditunggu saja satu hingga satu minggu dan cek berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Pihak Kemnaker dikabarkan tengah terus mengupdate pengentrian daftar nama calon penerima BSU tersebut.*** (Tri Widiyanti)

 

 

Editor: Bondan

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x