Diduga Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Rahayu Saraswati Somasi Pemilik Akun Facebook Bang Djoel

- 27 Oktober 2020, 19:04 WIB
Rahayu Saraswati saat menggelar jumpa pers.
Rahayu Saraswati saat menggelar jumpa pers. /ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Kuasa hukum Rahayu Saraswati, Maulana Bungaran akan melayangkan somasi terbuka terhadap akun facebook Bang Djoel dan semua pelaku yang melecehkan harkat dan martabat perempuan.

"Kami selaku kuasa hukum dengan ini menyatakan somasi terbuka terhadap seluruh pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita, untuk tidak lagi melakukan pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat wanita. Terlebih akun facebook Bang Djoel," Maulana Bungaran dalam jumpa pers, Selasa 27 Oktober 2020.

Pasalnya, postingan akun tersebut diduga telah melanggar Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga melecehkan kaum perempuan, terutama kepada kliennya Rahayu Saraswati.

"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku, itu (merupakan) pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 1 UU ITE," tegas Maulana.

Baca Juga: Calon Wawalkot ini Duga Postingan di Facebook 'Coblos Udelnya' Terafiliasi Isu Pilkada Tangsel

"Sementara di KUHP ada pasal 281 mengenai kesusilaaan. (bahkan) Menurut kami ini bukan hanya pelanggaran terhadap kesusilaan, ini ada juga termasuk penghinaan dan mencemarkan nama baik mba Saraswati sendiri," sambungnya.

Senada, Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak (Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sutra Dewi, mendukung penuh langkah Rahayu Saraswati yang mengambil jalur hukum, sebagai efek jera.

"Kalau ini tidak ditindak lanjuti, ini akan menjadi preseden buruk bagi perempuan-perempuan di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: DPRD Tangsel : ASN Dukung Paslon Bakal Menyesal Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x