Wah, Baru Tahu! BLT Subsidi Gaji Disalurkan dengan Dua Termin Pembayaran

- 27 Oktober 2020, 14:41 WIB
ilustrasi BLT subsidi gaji
ilustrasi BLT subsidi gaji /Jurnal Presisi/

Baca Juga: BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH tidak akan Cair Tanpa 2 Hal Ini, Ayo Lengkapi Segera

"Dalam kondisi pandemi, kalau Pak Erwin memang tidak berkurang pendapatannya, tapi banyak teman-teman meskipun penghasilannya di bawah Rp5 juta, banyak yang pendapatannya berkurang, 50 persen, 25 persen, atau bahkan berkurang sama sekali, tapi belum di-PHK, masih jadi buruh di sebuah perusahaan," kata Ida.

Menaker Ida mengungkapkan rasa bahagianya, karena bantuan subsidi gaji/upah yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran dan dapat membantu kehidupan para pekerja dan keluarga di masa pandemi covid-19.

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini Selasa 27 Oktober 2020, Episode ke 20 Masa- masa Sekolah Ichcha

Menaker Ida berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat membantu kehidupan para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen). 

Total program BLT subsidi gajiyang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.BLT Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Baca Juga: Baku Tembak dengan Polisi, KKB Papua Diduga Jadikan Seorang Anak Tameng Hidup

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji.***

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah