Aparatnya Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolri Suarakan Hukuman Mati

- 26 Oktober 2020, 14:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Foto : humas.polri.go.id/

ZONABANTEN.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyuarakan hukuman mati atas keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba.

Kapolri pun menginstruksikan agar penyidik untuk menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Hal ini buntut dari penangkapan terhadap Seorang perwira polisi berpangkat Kompol Imam Zaidi Zaid (55), di Riau beberapa waktu lalu yang terbukti membawa 16 kg sabu.

Imam dibekuk bersama seorang rekannya berinisial HW (52). Bahkan saat proses penangkapan, dirinya melakukan perlawanan dan terlibat aksi kejar-kejaran sebelumnya berhasil dibekuk.

Baca Juga: Asyik! Tidak ada Biaya Administrasi dan Pengembalian BLT BPUM

"Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Minggu 25 Oktober 2020.

Argo juga memaparkan, ada sebanyak sekitar 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba. Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat," kata Argo.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x