ZONABANTEN.com - BLT BPUM tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
BLT BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
BLT BPUM telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.
BLT BPUM tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini Senin 26 Oktober 2020, Episode ke 19 Masa-masa Sekolah Ichcha
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.
Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.
Baca Juga: Oh, Jadi Ini Kriteria Penerima Manfaat PKH, Wajib Baca Nih!
Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.