Asyik! Tidak ada Biaya Administrasi dan Pengembalian BLT BPUM

- 26 Oktober 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Kementerian/Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Baca Juga: Update Corona di Kabupaten Muba Senin 26 Oktober, CAKEP! 16 SEMBUH, Nihil Kasus COVID-19  

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Baca Juga: Vonis Benny Tjokro (Bentjok) Dalam Kasus Jiwasraya di Tentukan Hari Ini  

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT BPUM.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x