Warga Negara Indonesia;
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan UBS Hari Ini di Galeri 24, Senin 26 Oktober 2020
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Duh! Pemegang Akun Elektronik Kartu Sembako Meninggal Dunia, Ini Solusinya
Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.
Para pengusul BPUM tersebut adalah: