Catat! Kartu Sembako akan Disalurkan kepada 20 Juta Keluarga di Indonesia, Cek Syaratnya

- 23 Oktober 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi: kartu sembako
Ilustrasi: kartu sembako /Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Para Penerima PKH ini:

- Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil/menyusui

Pada awalnya ibu hamil dapat Rp2,24 juta kini mendapat Rp3 juta per tahun.

  • Anak usia 0 sampai 6 tahun

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Lakukan Pengecekan Masa Aktif Segera

- Komponen Pendidikan

  1. Anak SD/MI atau sederajat
  2. SMP/MTs atau sederajat
  3. SMA/MA atau sederajat
  4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Komponen Kesejahteraan Sosial

  1. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas
  2. Penyandang disabilitas (diutamakan penyandang disabilitas berat)

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Jumat 23 Oktober 2020, Jodha Alami Kondisi Kritis demi Selamatkan Jalal

2. Kartu Sembako

Kartu sembako ini adalah program agar rakyat miskin bisa terbantu saat memenuhi kebutuhan bahan  kehidupan keseharian.

Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah