Catat! Kartu Sembako akan Disalurkan kepada 20 Juta Keluarga di Indonesia, Cek Syaratnya

- 23 Oktober 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi: kartu sembako
Ilustrasi: kartu sembako /Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta/tahun atau Rp200.000 per bulan/keluarga. 

Kenaikan nilai bantuan Kartu Sembako disampaikan Presiden Joko Widodo saat menetapkan status wabah Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat di Istana Bogor, bulan Maret 2020 yang lalu.

"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Harga Emas Batangan UBS Hari Ini di Galeri 24, Jumat 23 Oktober 2020, Masih Tak Mau Bergerak 

Wabah Covid-19 memang telah meluas.

Pemerintah lalu menyiapkan sejumlah program untuk masyarakat lapisan bawah yang terdampak.

Program yang diberikan pemerintah tersebut antara lain :

Baca Juga: CAKEP! BAZNAS Muba Borong Penghargaan pada BAZNAS Sumsel Award 2020

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Jumlah penerima yang semula 9,2 juta naik menjadi 10 juta. Manfaatnya juga naik 25 persen.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah