Kartu Sembako menjadi Rp2,4 juta/tahun atau Rp200.000 per bulan/keluarga.
Kenaikan nilai bantuan Kartu Sembako disampaikan Presiden Joko Widodo saat menetapkan status wabah Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat di Istana Bogor, bulan Maret 2020 yang lalu.
"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Harga Emas Batangan UBS Hari Ini di Galeri 24, Jumat 23 Oktober 2020, Masih Tak Mau Bergerak
Wabah Covid-19 memang telah meluas.
Pemerintah lalu menyiapkan sejumlah program untuk masyarakat lapisan bawah yang terdampak.
Program yang diberikan pemerintah tersebut antara lain :
Baca Juga: CAKEP! BAZNAS Muba Borong Penghargaan pada BAZNAS Sumsel Award 2020
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Jumlah penerima yang semula 9,2 juta naik menjadi 10 juta. Manfaatnya juga naik 25 persen.