Perlu Suntikan Dana ? Coba Daftar BPUM! Cuma Modal KTP

- 22 Oktober 2020, 14:19 WIB
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.*
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

ZONABANTEN.com -  BPUM atau Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro saat ini penyalurannya telah mencapai nyaris 100 persen untuk tahap pertama.

BPUM tahap pertama telah mencapai 99,41 persen.

BPUM tahap pertama ini bila dikonversi ke rupiah, senilai Rp 21,861 triliun, hingga 6 Oktober 2020.

BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020 Eps 15, Damini akan Menyekolahkan Ichcha

Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020, respon pelaku usaha terhadap program ini sangat baik.

BPUM sendiri nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta pelaku usaha menjadi penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Sebelas Penambang Tewas Tertimbun Tanah Longsor

Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Lantas, bagaimana cara mendaftar BPUM supaya menjadi penerima manfaat ?

Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.

Baca Juga: Harga Emas UBS di Galeri 24 Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Jadi Rp.1.015.000 per Gram 

Warga Negara Indonesia;

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Baca Juga: Mau Hadiah Iphone 11 atau Kamera Fuji ? Ikuti Kuis Gratis Ini

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Kuota Internet Gratis ? Berikut Ini Layanan Pengaduan Kemdikbud

Kementerian/Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Baca Juga: Sediakan KTP! Cek Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Laman BRI Sekarang

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Baca Juga: Menaker Ida Beri Sinyal Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Segera Cair, Ini Infonya

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected]..***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah