Sediakan KTP! Cek Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Laman BRI Sekarang

- 22 Oktober 2020, 11:49 WIB
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.*
Mudah, Cek Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Lewat Link eform.bri.go.id/bpum, Ini Caranya.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

ZONABANTEN.com - Cara untuk mengetahui daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI, cukup siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP saja.

Pelaku usaha yang berhak menerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI kini bisa mengecek apakah dapat bantuan atau tidak, cukup dengan login ke eform.bri.co.id/bpum.

Melalui laman resminya, pihak Bank BRI mengatakan masyarakat hanya cukup siapkan NIK KTP kemudian login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI.

Baca Juga: Menaker Ida Beri Sinyal Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Segera Cair, Ini Infonya

Setelah itu, masyarakat hanya diminta input NIK KTP di website eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, maka akan diketahui daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI.

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI di laman resminya.

Penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan pemberitahuan via SMS oleh Bank penyalur.

Baca Juga: Sindir Netralitas ASN, Kubu Azizah Ruhama: Jangan Halalkan Segala Cara Untuk Menang

Setelah login memasukkan nomor NIK e-KTP dan kode yang nanti muncul.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Program Talk Show Hingga Drakor Pinnochio

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Naik Semua! Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro di Galeri 24, Kamis 22 Oktober 2020

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x