ZONABANTEN.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yaitu RPH Al Ukaisyiyah dengan biaya sebesar 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi dengan biaya sebesar 720 riyal Arab Saudi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, yang dilansir dari laman Kemenag pada Senin, 3 Juni 2024.
Anna Hasbie menyatakan bahwa edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya melindungi jemaah haji dan memastikan bahwa pengelolaan pemotongan dam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” jelas Anna.
Selain itu, surat edaran tersebut bertujuan untuk standarisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman dalam pembayaran dam bagi jemaah calon haji dan petugas haji Indonesia.
“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” tambah Anna.
Selain mengatur besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang dapat menjadi tempat pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.