“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ungkap Anna.
Baca Juga: Berita Haji 2024: Tim Pengawas Haji 2024 Cek Kembali 4 Hal Ini!
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas ke wilayah Makkah dan/atau Indonesia," sambung Anna.
Untuk versi lengkapnya bisa dilihat pada link berikut ini: https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/se-04-tahun-2024-juknis-pembayaran-dam-haji-1445-hpdf.pdf.***