"Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Menurut Polda Jabar, Pegi adalah buronan yang dicari sejak 8 tahun lalu. Dia disebut menyamar sebagai kuli bangunan untuk menutupi identitas aslinya. Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu. Ia menyampaikan pernyataan bantahan itu kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Minggu, 27 Mei 2024 lalu.***