Pegi Perong Siap Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Statusnya Dijadikan Tersangka Kasus Vina Cirebon

- 2 Juni 2024, 23:25 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Perong: Nicholas Johan kiliKily, Insank Nasaruddin, dan Maxi Karepu
Tim kuasa hukum Pegi Perong: Nicholas Johan kiliKily, Insank Nasaruddin, dan Maxi Karepu /Foto: Ayu Utami//Zonabanten

ZONABANTEN.com - Setelah 8 tahun berlalu tanpa kejelasan, kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan usai kisahnya diangkat ke layar lebar bergenre horor berjudul Vina Sebelum 7 Hari.

Ditreskrimum Polda Jabar juga telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong, alias Robi Irawan yang selama ini buron dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky pada 2016 silam. Pegi ditangkap di Jalan Kopo Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Baca Juga: TRENDING 1! Bikin Bingung, Begini Sosok Pegi di Mata Netizen

Namun, Pegi  berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat. Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di, Jakarta Barat, Sabtu, 1 Juni 2024.

Insank mengungkapkan, di pengadilan nanti pihaknya akan melampirkan bukti-bukti yang mengejutkan dan menguatkan bahwa Pegi tidak bersalah.

"Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan posisi klien kami," ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap Polda Jabar, Pegi Bilang Bukan Dia Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky

Namun, Insank tidak bersedia membeberkan bukti apa saja yang akan dibawa ke pengadilan nanti. Insank hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina karena Pegi sedang berada di Bandung ketika peristiwa itu terjadi.

"Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Menurut Polda Jabar, Pegi adalah buronan yang dicari sejak 8 tahun lalu. Dia disebut menyamar sebagai kuli bangunan untuk menutupi identitas aslinya. Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu. Ia menyampaikan pernyataan bantahan itu kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Minggu, 27 Mei 2024 lalu.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah