Penyedia Tes Usap (Swab Test) Mandiri Diminta Transparan, Prof Wiku : Biaya Maksimal 900 Ribu

- 9 Oktober 2020, 10:35 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjalani Tes Swab, Rabu 23 September 2020
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjalani Tes Swab, Rabu 23 September 2020 //IG Humasprotokollebak

ZONABANTEN.com  - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tealah menetapkan Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp 900 ribu rupiah.

"Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers melansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Gerindra-Pan Desak Walikota Tangsel Berikan Sanksi Tegas Oknum Lurah Penyebar Isu SARA

Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah.

Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.

"Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tegas Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 di pusat juga terus berupaya meningkatkan kesembuhan pasien dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan, serta memastikan pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar.

Baca Juga: Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Timur Dipuji Berhasil Tangani Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah