Ini Substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan menurut Kemnaker

- 6 Oktober 2020, 18:18 WIB
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com
  1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
  2. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Cantumkan Pasal Kontroversial dan Bermasalah, Cek Detilnya

Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  1. Pemerintah memastikan bahwa pensangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh/
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
  3. JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  2. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA

Sanksi

Pengaturan sanksi pidana maupun adminsitratif tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.

***

 

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x