Ini Substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan menurut Kemnaker

- 6 Oktober 2020, 18:18 WIB
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com

ZONABANTEN.com -RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini menimbulkan gelombang penolakan dari ribuan buruh yang berunjuk rasa di berbagai kota. 

Ditengah maraknya pertentangan dari kaum buruh atas ditetapkannya UU Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan membuat unggahan mengenai poin-poin atau pokok substansi dalam UU Cipta Kerja yang termasuk dalam Klaster Ketenagakerjaan.

Isi pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ada beberapa hal yaitu mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT, Upah, Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Alih Daya / Outsourching, Tenaga Kerja Asing (TKA) serta pengaturan Sanksi.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Berikut ini Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan melansir dari IG @Kemnaker yang diunggah pada 6 Oktober 2020 :

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap
  2. PWKT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
  3. PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Banpres Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Cek Caranya Disini

Alih Daya / Outsourching

  1. Perjanjian kerja harus menysaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada
  2. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya ,masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
  3. Perusahaan alih daya berbentuk bandan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Upah

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x