Ini Substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan menurut Kemnaker

- 6 Oktober 2020, 18:18 WIB
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com

ZONABANTEN.com -RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini menimbulkan gelombang penolakan dari ribuan buruh yang berunjuk rasa di berbagai kota. 

Ditengah maraknya pertentangan dari kaum buruh atas ditetapkannya UU Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan membuat unggahan mengenai poin-poin atau pokok substansi dalam UU Cipta Kerja yang termasuk dalam Klaster Ketenagakerjaan.

Isi pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ada beberapa hal yaitu mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT, Upah, Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Alih Daya / Outsourching, Tenaga Kerja Asing (TKA) serta pengaturan Sanksi.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Berikut ini Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan melansir dari IG @Kemnaker yang diunggah pada 6 Oktober 2020 :

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap
  2. PWKT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
  3. PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Banpres Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Cek Caranya Disini

Alih Daya / Outsourching

  1. Perjanjian kerja harus menysaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada
  2. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya ,masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
  3. Perusahaan alih daya berbentuk bandan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Upah

  1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
  2. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Cantumkan Pasal Kontroversial dan Bermasalah, Cek Detilnya

Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  1. Pemerintah memastikan bahwa pensangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh/
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
  3. JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  2. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA

Sanksi

Pengaturan sanksi pidana maupun adminsitratif tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.

***

 

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x